Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun diwajibkan mengikuti ketentuan resmi dalam pengambilan pas foto untuk keperluan ijazah. Aturan ini meliputi ukuran foto, warna latar belakang, hingga jenis pakaian.
Ikuti panduan ini dengan benar untuk menghindari keterlambatan dalam proses pencetakan ijazah.
Mahasiswa/i wajib mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang Merah (kode warna HEX : #DB1514) dimasukkan dalam amplop.
Pas foto yang dikumpulkan harus memiliki kualitas yang baik dengan gambar yang tajam (tidak buram), pencahayaan yang cukup (tidak berbayang), dan hasil cetak yang baik.
Untuk memudahkan proses cap jempol ijazah, pas foto wajib dicetak pada kertas foto jenis Matte Paper atau kertas foto yang bertekstur doff, bukan kertas foto glossy.
Untuk hasil terbaik, disarankan untuk melakukan pemotretan dengan menggunakan jasa fotografer profesional, bukan menggunakan kamera handphone.
Panitia wisuda berhak menolak maupun mengembalikan pas foto yang dikumpulkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat pada pedoman dan aturan ini.
Menggunakan pakaian PSR (Jas formal berwarna gelap lengkap dengan kemeja putih beserta dasi);
Rambut tertata rapi;
Tidak menggunakan aksesoris pada wajah, seperti kacamata, anting, serta aksesoris-aksesoris lainnya.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Mumtaz Karimun, sebuah perguruan tinggi Islam yang bertujuan untuk menjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang unggul dan berkarakter di kabupaten tersebut, dengan fokus pada pendidikan berkualitas di bidang tarbiyah dan keilmuan Islam
Copyright © 2025 STIT Mumtaz Karimun . Powered By Bosathemes.