Dalam Rangka menciptakan ketertiban, keindahan dan kesopanan dalam berpakaian di kalangan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Mumtaz Karimun, maka perlu ditetapkan Tata Tertib berpakaian mahasiswa sebagai berikut:
1. Setiap mahasiswa pada saat mengikuti seluruh kegiatan pelayanan akademik dan kemahasiswaan di dalam atau di luar kampus yang diselenggarakan oleh kampus wajib berpakain rapi, sopan dan sesuai syari’ah
2. Mahasiswa Laki-laki;
Kewajiban:
- Menutup aurat
- Mengatur rambut tertata rapi
- Mengenakan baju berkerah; koko/kemeja/batik
- Memakai sepatu/sendal sloop
- Memakai almamater kampus
Larangan:
- Memakai aksesoris seperti; anting-anting, kalung, mengecat rambut dan bertato.
- Memakai kaos oblong, baik yang mengandung unsur pornografi, provokasi, kekerasan dan lain-lain
- Memakai sendal biasa
- Merokok/vape di area kampus
3. Mahasiswa Perempuan;
Kewajiban
- Menutup aurat yakni keseluruhan tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- Memakai pakaian yang longgar/tidak ketat, berkerudung yang menutup dada/tidak tipis dan tranparan
- Memakai sepatu/sendal sloop
- Memakai almamater kampus
Larangan
- Memakai celana dan jilbab diatas dada
- Memakai makeup dan perhiasan berlebihan
- Memakai sendal biasa
- Merokok/vape di area kampus
4. Barang siapa melanggar aturan sebagaimana dalam ayat (1), (2), dan (3) diatas akan dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
- Teguran lisan, atau
- Teguran secara tertulis, atau
- Tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan non akademik didalam maupun diluar kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Mumtaz Karimun (Sumber Surat Edaran Nomor: 16.001/STIT-Mumtaz/IX/2024